Klik Disini
BREAKING

Monday 4 January 2016

Bukti Dosen Bersama Perempuan Menggunakan Sabu-Sabu


JAWATIMURPOST - Dari hasil penggerebekan SDT, seorang Dosen yang melakukan pesta sabu-sabu (SS) bersama dengan HS staf yayasan perguruan tinggi, petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,85 gram sabu-sabu, Rabu (30/12/2015).


Barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak dua poket tersebut berhasil diamankan oleh petugas dari dalam tas milik HS yang diduga sudah lama menjadi pemakai Sabu-sabu itu. Selain itu sebagian barang bukti merupakan sisa Sabu yang telah digunakan dua tersangka tersebut.



"Kita temukan barang bukti Sabu itu yang telah dibuang oleh tersangka di belakang rumah. Setelah kita lakukan penggeledahan lagi kita temukan satu poket lagi dari tas milik tersangka," ungkap AKP I Made Patera Negara, Kasat Reskoba Polres Tuban.



Selain barang bukti dua poket Sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk menggunakan Sabu, yakni berupa satu korek api, satu buah botol/boong hisap sabu, serta tiga buah sedotan. Selain itu dua HP milik pelaku juga masih diamankan untuk pengembangan kasus ini.



"Barang bukti Sabu ini di dapatkan oleh pelaku dari Surabaya. Yang membawa dan mendapatkan Sabu ini adalah tersangka perempuan," lanjut Kasat Reskoba yang merupakan asli kelahiran Bali itu.



Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap HS bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial K di wilayah Surabaya. HS mengaku membeli Sabu- Sabu yang kemudian dibuat pesta berdua tersebut seharga Rp 700 ribu setiap poketnya.



"Untuk keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Keduanya ini adalah pemakai, bukan merupakan pengedar," pungkas I Made, saat berada di Mapolres Tuban.



Seperti diberitakan sebelumnya, SDT (53), seorang Dosen asal Jalan Langsep, Kelurahan Latsari, Kota Tuban digrebek polisi saat pesta Sabu bersama HS (44), seorang staf salah satu yayasan perguruan tinggi di Tuban warga Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kota Tuban. Yang mana pesta Sabu itu dilakukan oleh keduanya di rumah HS yang ada di Jalan Ngemplak tersebut.


Sumber : http://lintasmaduranews.blogspot.co.id

About ""

Terimakasih Sudah Berkunjung di JAWATIMURPOST, Kritik dan Saran Kami sangat Mengharapkan. Jika Informasi Yang Kami Sajikan Memuaskan Anda, Shere And Like Link Website dan Fans Page Kami, Ok!!.

Post a Comment

 
Copyright © 2013 JAWA TIMUR POST
Design by FBTemplates | Distributed by Kaizentemplate.