Klik Disini
BREAKING

Monday 4 January 2016

UU No.8 Tahun 2015 Dinilai Mencederai Demokrasi, MK Diminta Tafsir Ulang



JAWATIMURPOST - Gerakan Indonesia Bersih (GBI) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ada beberapa pasal yang mencedarai demokrasi di Indonesia, khususnya pasa 158, sehingga GBI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untk melakukan penasiran ulang.


Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan, dalam Pasal 158 membatasi perkara yang bisa diproses di MK hanya yang selisih hasil pilkadanya maksimal dua persen. Pembatasan jumlah kasus sengketa Pilkada di satu sisi akan meminimalisir kongkalikong yang dilakukan MK, namun di sisi lain memotong hak calon kepala daerah dan masyarakat untuk menjalani proses demokrasi yang berkeadilan.



"MK ini kan sembilan orang, ini bukan orang-orang sembarangan, orang yang bisa memahami undang-undang, substansinya apa. Sehingga di dalam UU yang kita persoalkan ini, hakim MK punya kewenangan untuk menafsirkan," kata Adhie sebagaimana dilansir okezon.com, Sabtu (26/12/2015).



Adhie menjelaskan, dalam pengalaman penerapan undang-undang di Indonesia, hampir tidak ada proses transisi dari peraturan lama ke peraturan baru. Sehingga hal ini seringkali menciptakan kemunduran dalam demokrasi.



Menurutnya, dalam menerapkan UU Pilkada khususnya Pasal 158, MK wajib melakukan penafsiran ulang, apakah sesuai dengan kebutuhan demokrasi di Indonesia atau sebaliknya.



"Kita hampir tidak pernah ada masa transisi, jadi UU yang baru ini langsung dipraktikkan, tidak pernah ada transisi dan ini menurut saya MK wajib (menafsir ulang), tidak bisa serta merta menggunakan pasal yang baru dengan tanpa diskresi penafsiran," jelasnya.



"Jadi kalau tidak ditafsirkan UU yang ada, ya ngapain kita bikin orang-orang MK dengan background hukum dan lain-lain, pilih aja satpam-satpam untuk menjaga UU supaya sesuai dengan UUD 1945," tambah Adhie.



Adhie mengharapkan untuk memberi rasa keadilan dan menjunjung supremasi hukum, MK harus mempertimbangkan apakah harus menggunakan undang-undang Pilkada yang lama atau yang baru.


"Jadi kita harapkan proses Pilkada yang sekarang ini dipakai antara UU yang lama dan yang baru karena transisi. Jadi yang kira-kira kalau masalahnya memang pelik, pakai yang lama, " pungkasnya.

Sumber : http://lintasmaduranews.blogspot.co.id


About ""

Terimakasih Sudah Berkunjung di JAWATIMURPOST, Kritik dan Saran Kami sangat Mengharapkan. Jika Informasi Yang Kami Sajikan Memuaskan Anda, Shere And Like Link Website dan Fans Page Kami, Ok!!.

Post a Comment

 
Copyright © 2013 JAWA TIMUR POST
Design by FBTemplates | Distributed by Kaizentemplate.