JAWATIMURPOST, MALANG – Robikin Emhas, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabub Kabupaten Malang nomor urut satu, Rendra-Sanusi yang menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan tim paslon nomor urut dua, Dewanti-Masrifah menganggap bahwa pelaksanaan Pilkada telah di jalur yang benar.
Pria yang pernah menjadi kuasa hukum KPU RI dalam gugatan di Pilpres 2014 lalu bersama Adnan Buyung Nasution ini beranggapan bahwa pelaksanaan pilkada Kabupaten Malang telah sesuai 'relnya'.
"Secara umum pelaksanaan pilkada Kabupaten Malang telah memenuhi asas Luber (langsung, Umum, Bebas, Rahasia.red)," ujar Robikin Emhas kepada MALANGTIMES, Rabu (6/1/2016)
Dan juga, lanjutnya, dalam pelaksanaan pilkada yang pemungutan suaranya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015 lalu telah memenuhi asas Jurdil atau jujur dan adil. "Prinsip fairness atau jurdil juga telah terpenuhi," tambahnya.
Hal itu menjawab pernyataan kuasa hukum tim pemenangan paslon Dewanti-Masrifah atau Malang Anyar yang beranggapan bahwa Pilkada Kabupaten Malang telah cacat hukum karena terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun salah satu paslon. (*)
Sumber : Jatimtimes.com
Post a Comment