JAWATIMURPOST, MALANG – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabub Kabupaten Malang atau tim Malang Anyar mengaku perjuangannya dalam memperjuangkan keadilan untuk paslon Dewanti-Masrifah tidak akan berhenti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pilkada Kabupaten Malang tidak hanya terkait sengketa hasil yang nantinya diproses di MK, tetapi pelanggaran lain akan kami laporkan ke pihak terkait," ungkap Andy Firasadi, Kuasa Hukum Malang Anyar kepada MALANGTIMES, Rabu (6/1/2016)
Pelanggaran diluar sengketa hasil yang dimaksud seperti dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Malang untuk pemenangan salah satu paslon, juga terkait adanya pengerahan aparatur negara atau PNS untuk memilih salah satu paslon.
"Untuk penyalahgunaan APBD akan kami lanjutkan dengan laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi.red)," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan akan berjuang 'mati-matian' untuk mendapatkan keadilan. "Tetap tegak lurus, dan kami nyatakan perang terhadap pelanggaran di Pilkada," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Kabupaten Malang yang diselenggarakan 9 Desember 2015 lalu, KPU menetapkan pasangan nomor urut satu Rendra Kresna-Sanusi keluar menjadi pemenang dengan suara 605.817.
Kemudian, pasangan nomor urut dua Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi mendapat 521.928 suara. Di posisi terakhir, pasangan nomor tiga Nurcholis-Muhammad Mufidz hanya mampu meraih 45.723 suara.(*)
Sumber : jatimtimes.com
Post a Comment