JAWATIMURPOST- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) Sumenep pada tanggal 8 Januari 2016.
"KPU Sumenep sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari KPU RI tentang jadwal sidang pendahuluan di MK. Untuk perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 8 Januari," kata Komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi, Selasa (05/01/16).
Sementara, Ketua KPU Sumenep, A. Warits, menyatakan siap menghadapi sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin - Dewi Khalifah (ZA-EVA).
"Pada prinsipnya kami sudah siap menghadapi sidang di MK, dan tidak ada persiapan khusus. Bukti-bukti yang dituduhkan oleh pasangan calon nomor urut 2, nanti akan kita bantah dengan bukti-bukti yang sudah ada," kata A. Warits.
Sumber : Lintas Madura Nesw
Post a Comment