JAWATIMURPOST- Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) berencana melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat ke pihak yang berwajib terkait dana kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Moniev) yang di duga diselewengkan.
Komisioner DPKS Ach Firdaus mengatakan, akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, karena Disdik tidak bisa memberikan jawaban jelas terkait pencairan dana moniev sejak tahun 2014 tersebut.
“Kami masih mengumpulkan data untuk melengkapi berkas yang akan kami laporkan ke Kepolisian,” jelasnya, Jum’at (25/12/2015).
Kegiatan moniev oleh DPKS sudah terlaksana sejak tahun 2012 lalu, namun baru diketahui bahwa kegiatan moniev dianggaran oleh Disdik sejak tahun 2014 lalu.
DPKS, tandas Firdaus, tidak tahu secara pasti kegiatan moniev dianggarkan oleh Disdik sejak tahun 2012 atau 2014. Namun hingga tahun 2015 ini DPKS belum pernah menerima dana tersebut.
“Kami tidak tahu sejak kapan oleh mereka (Disdik, red) dianggarkan. Kalau kami mulai kegiatan moniev sejak tahun 2012 lalu,” imbuhnya.
Bahkan setelah dilakukan konfirmasi lanjut Firdaus, Disidik mengatakan untuk tahun 2014 sudah hangus akan tetapi pihak Disdik akan menggantinya. Hal tersebut menurutnya tidak rasional karena tidak jelas post anggaran yang akan dijadikan sebagai pengganti dana bantuan transport untuk kegiatan moniev 2014.
“Kami jadi curiga, jangan-jangan sudah dicairkan tapi kami nggak tahu. Jawaban dari mereka tetap saja mbulet tidak jelas, jadi akan kami laporkan ke Kepolisian,” pungkasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Disdik Sumenep Ach Sadik tidak merespon karena no handphone yang bersangkutan tidak aktif. Dana moniev untuk tahun 2014 sebesar Rp 6 juta, sedangkan untuk tahun 2015 sebesar Rp 9 juta.
Sumber : RRI
Post a Comment