Klik Disini
BREAKING

Monday, 4 January 2016

Semalam di Madura Rayakan Hari Jadi Pamekasan ke-485



JAWATIMURPOST - Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii, resmi membuka pagelaran Semalam di Madura ditandai dengan pukulan rabana, di area Monumen Arek Lancor, Sabtu (31/10/2015) malam.


Perayaan Semalam di Madura dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pamekasan ke-485, melibatkan empat kabupaten di Madura, mulai Kabupaten Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan sendiri.


“Pagelaran Semalam di Madura kali ini, beda dengan tahun-tahun sebelumnya, bahkan dari segi konten, isi, juga berbeda,” kata Syafii dalam sambutannya, Sabtu (31/10/2015).


Tema yang diusung dalam perayaan semalam di Madura tersebut, yakni “Madura Art and Culture Diversity” yang berarti Keragaman Seni dan Budaya Madura.


“Dari masing-masing kabupaten itu nanti akan menampilkan corak (kesenian),” tuturnya.


Sebagaimana dilansir media madura, ribuan masyarakat datang berjubel menyaksikan malam penutupan hari jadi Kabupaten Pamekasan, tampak sangat bahagia. Pasalnya, ratusan kembang api dan lampion mewarnai pesta rakyat Madura malam ini.


Bahkan, sepanjang pegelaran Semalam di Madura, masyarakat Kota Gerbang Salam maupun luar Madura serta wisatawan dari mancanegera akan disugukan sejumlah penampilan tari-tarian tradisional.


Salah satunya Teri Belijjeh asli Kota Pamekasan memuat budaya keseharian masarakat Madura, dan memukau para penonton.


Pelatih tarian tersebut, Elies Mei Yuliana (30) mengatakan, tarian tersebut merupakan tarian baru yang sengaja dipentaskan pada perayaan Semalam di Madura.


“Ini baru sekarang dipentaskan mas, alhamdulillah lancar tanpa kendala,” katanya, Sabtu (31/10/2015) malam.


Warga Jalan Veteren ini mengaku melakukan persiapan tarian yang diakuinya baru itu sebulan lamanya, mulai dari tata rias sampai ke formasi di panggung.


“Ini persiapannya cukup lama mas, sekitar satu bulan,” tambahnya.


Guru SMAN 2 ini mengharap tarian ini dapatnya diakui menjadi salah satu kekeyaan pulau Madura karena dalam tarian tersebut menggambarkan perjuangan kehidupan pedagang tradisional di Madura.


Selain tari-tarian, sejumlah “dhemar korong” atau lampion juga menghiasi perayaan tersebut. Dhemar korang dilepas saat Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, membuka acara Semalam di Madura, Sabtu (31/10/2015) malam di Monumen Arek Lancor.

Sumber Lintas Madura News

Dewan Pendidikan Sumenep akan Laporkan Disdik ke Kepolisian


JAWATIMURPOST- Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) berencana melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat ke pihak yang berwajib terkait dana kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Moniev) yang di duga diselewengkan.


Komisioner DPKS Ach Firdaus mengatakan, akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, karena Disdik tidak bisa memberikan jawaban jelas terkait pencairan dana moniev sejak tahun 2014 tersebut.



“Kami masih mengumpulkan data untuk melengkapi berkas yang akan kami laporkan ke Kepolisian,” jelasnya, Jum’at (25/12/2015).



Kegiatan moniev oleh DPKS sudah terlaksana sejak tahun 2012 lalu, namun baru diketahui bahwa kegiatan moniev dianggaran oleh Disdik sejak tahun 2014 lalu.



DPKS, tandas Firdaus,  tidak tahu secara pasti kegiatan moniev dianggarkan oleh Disdik sejak tahun 2012 atau 2014. Namun hingga tahun 2015 ini DPKS belum pernah menerima dana tersebut.



“Kami tidak tahu sejak kapan oleh mereka (Disdik, red) dianggarkan. Kalau kami mulai kegiatan moniev sejak tahun 2012 lalu,” imbuhnya.



Bahkan setelah dilakukan konfirmasi lanjut Firdaus, Disidik mengatakan untuk tahun 2014 sudah hangus akan tetapi pihak Disdik akan menggantinya. Hal tersebut menurutnya tidak rasional karena tidak jelas post anggaran yang akan dijadikan sebagai pengganti dana bantuan transport untuk kegiatan moniev 2014.



“Kami jadi curiga, jangan-jangan sudah dicairkan tapi kami nggak tahu. Jawaban dari mereka tetap saja mbulet tidak jelas, jadi akan kami laporkan ke Kepolisian,” pungkasnya.



Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Disdik Sumenep Ach Sadik tidak merespon karena no handphone yang bersangkutan tidak aktif. Dana moniev untuk tahun 2014 sebesar Rp 6 juta, sedangkan untuk tahun 2015 sebesar Rp 9 juta.



Sumber : RRI


Dinas Pendidikan Sumenep Tahan Dana Monev DPKS, Ini Buktinya


JAWATIMURPOST- Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menahan dana monitoring evaluasi (Monev) untuk Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) selama dua tahun. Hal itu diketahui setelah Diknas menyerahkan format pencairan anggaran tahun 2015, Selasa (22/12/2015).


Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Firdaus mengaku menemukan Rencana Kerja dan Anggaran Diknas tahun 2014 dan tahun 2015. Saat itu terttera lembaganya mendapatkan dan Monev, namun selama dua tahun pihaknya tidak menerima dan Monev.



"Atas temuan itu, maka kami pun menggelar rapat dengan seluruh anggota Komisioner DPKS. Dan hasinya ternyata lembaga kami tak pernah terima dana tersebut," beber Firdaus.



Dalam rapat tersebut memutuskan, pihaknya akan menanyakan dana Monev RKA Diknas tahun 2014 dan tahun 2015. Setelah ke Diknas, benar bahwa dana tersebut memang ada dalam mata anggaran Diknastahun 2014 dan tahun 2015, tetapi lembaga DPKS tidak pernah menerima dana itu.



"Itu yang baru kami temukan di sua tahun tersebut, tidak tahu juga tahun-tahun sebelumnya," tambah Firdaus.


Sejak kasus itu mencuat, pejabat Diknas tiba-tiba mendatangi Kantor Dewan Pendidikan dan meminta untuk meng-SPJ-kan kegiatan Monev.

"Kami menolak untuk meng-SPJ-kan dan tersebut karena kami memang belum pernah menerima dana tersebut," tegasnya.

Dalam lembaran peng-SPJ-an dana Monev disebutkan, pada tahun 2014 anggarannya Rp.6 juta yang diperuntukkan bagi 8 orang Komisioner (ninPNS/PHL) untuk 10 lokasi monitoring. Sedangkan untuk tahun 2015, dana Monev sebesar Rp. 8 juta untuk 8 orang khusus 15 lokasi monitoring.

"Aneh, Diknas baru mengajukan peng-SPJ-an untuk dicairkan ke Dewan Pendidikan setelah kami menemukan RKA-nya. Bagaimana jika itu tidak kami temukan?" tanyanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Sadik idak bisa menanggapi hal tersebut  karena saat dihubungi via telelepon mengaku sedang rapat dengan Sekda.

"Mohon maa, saya sedang rapat dengan Sekda. Kalau khsusu itu sudah selesai mas, dan kami telah mengutus staf ke DPKS untuk menyelesaikan masalah tersebut," katanya.

Sumber : Lintas Madura News


UU No.8 Tahun 2015 Dinilai Mencederai Demokrasi, MK Diminta Tafsir Ulang



JAWATIMURPOST - Gerakan Indonesia Bersih (GBI) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ada beberapa pasal yang mencedarai demokrasi di Indonesia, khususnya pasa 158, sehingga GBI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untk melakukan penasiran ulang.


Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan, dalam Pasal 158 membatasi perkara yang bisa diproses di MK hanya yang selisih hasil pilkadanya maksimal dua persen. Pembatasan jumlah kasus sengketa Pilkada di satu sisi akan meminimalisir kongkalikong yang dilakukan MK, namun di sisi lain memotong hak calon kepala daerah dan masyarakat untuk menjalani proses demokrasi yang berkeadilan.



"MK ini kan sembilan orang, ini bukan orang-orang sembarangan, orang yang bisa memahami undang-undang, substansinya apa. Sehingga di dalam UU yang kita persoalkan ini, hakim MK punya kewenangan untuk menafsirkan," kata Adhie sebagaimana dilansir okezon.com, Sabtu (26/12/2015).



Adhie menjelaskan, dalam pengalaman penerapan undang-undang di Indonesia, hampir tidak ada proses transisi dari peraturan lama ke peraturan baru. Sehingga hal ini seringkali menciptakan kemunduran dalam demokrasi.



Menurutnya, dalam menerapkan UU Pilkada khususnya Pasal 158, MK wajib melakukan penafsiran ulang, apakah sesuai dengan kebutuhan demokrasi di Indonesia atau sebaliknya.



"Kita hampir tidak pernah ada masa transisi, jadi UU yang baru ini langsung dipraktikkan, tidak pernah ada transisi dan ini menurut saya MK wajib (menafsir ulang), tidak bisa serta merta menggunakan pasal yang baru dengan tanpa diskresi penafsiran," jelasnya.



"Jadi kalau tidak ditafsirkan UU yang ada, ya ngapain kita bikin orang-orang MK dengan background hukum dan lain-lain, pilih aja satpam-satpam untuk menjaga UU supaya sesuai dengan UUD 1945," tambah Adhie.



Adhie mengharapkan untuk memberi rasa keadilan dan menjunjung supremasi hukum, MK harus mempertimbangkan apakah harus menggunakan undang-undang Pilkada yang lama atau yang baru.


"Jadi kita harapkan proses Pilkada yang sekarang ini dipakai antara UU yang lama dan yang baru karena transisi. Jadi yang kira-kira kalau masalahnya memang pelik, pakai yang lama, " pungkasnya.

Sumber : http://lintasmaduranews.blogspot.co.id


Bukti Dosen Bersama Perempuan Menggunakan Sabu-Sabu


JAWATIMURPOST - Dari hasil penggerebekan SDT, seorang Dosen yang melakukan pesta sabu-sabu (SS) bersama dengan HS staf yayasan perguruan tinggi, petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,85 gram sabu-sabu, Rabu (30/12/2015).


Barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak dua poket tersebut berhasil diamankan oleh petugas dari dalam tas milik HS yang diduga sudah lama menjadi pemakai Sabu-sabu itu. Selain itu sebagian barang bukti merupakan sisa Sabu yang telah digunakan dua tersangka tersebut.



"Kita temukan barang bukti Sabu itu yang telah dibuang oleh tersangka di belakang rumah. Setelah kita lakukan penggeledahan lagi kita temukan satu poket lagi dari tas milik tersangka," ungkap AKP I Made Patera Negara, Kasat Reskoba Polres Tuban.



Selain barang bukti dua poket Sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk menggunakan Sabu, yakni berupa satu korek api, satu buah botol/boong hisap sabu, serta tiga buah sedotan. Selain itu dua HP milik pelaku juga masih diamankan untuk pengembangan kasus ini.



"Barang bukti Sabu ini di dapatkan oleh pelaku dari Surabaya. Yang membawa dan mendapatkan Sabu ini adalah tersangka perempuan," lanjut Kasat Reskoba yang merupakan asli kelahiran Bali itu.



Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap HS bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial K di wilayah Surabaya. HS mengaku membeli Sabu- Sabu yang kemudian dibuat pesta berdua tersebut seharga Rp 700 ribu setiap poketnya.



"Untuk keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Keduanya ini adalah pemakai, bukan merupakan pengedar," pungkas I Made, saat berada di Mapolres Tuban.



Seperti diberitakan sebelumnya, SDT (53), seorang Dosen asal Jalan Langsep, Kelurahan Latsari, Kota Tuban digrebek polisi saat pesta Sabu bersama HS (44), seorang staf salah satu yayasan perguruan tinggi di Tuban warga Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kota Tuban. Yang mana pesta Sabu itu dilakukan oleh keduanya di rumah HS yang ada di Jalan Ngemplak tersebut.


Sumber : http://lintasmaduranews.blogspot.co.id

Friday, 1 January 2016

Bupati Sampang Lantik 107 Kepala Desa




JAWATIMURPOST- Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur melantik 107 Kepala Desa di Pendopo setempat, Kamis (17/12/2015). Kepala Desa yang dilantik tersebut merupakan hasil pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.


Dalam sambutannya, Bupati Sampang A. Fannan Hasyib meminta kepada para Kepala Desa yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik terutama terkait dengan penggunaan dana desa agar dikelola sebaik mungkin.



"Kami minta kepada para kepala desa yang baru dilantik untuk menggunakan dana desa sebaik mungkin sehingga tidak ada permainan dana desa," papar Bupati.



Pantauan lintasmaduranews di Pendopo Sampang, tampak petugas Kepolisian dan Satpol PP serta Dishub setempat menjaga keamanan acara pelantikan Kepala Desa tersebut. Selain itu, jalan menuju pendopo terlihat padat.



"Gabungan, untuk Brimob sendiri ada seratus ditarik dari Surabaya," kata Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Syaiful Anam.

Sumber : lintasmaduranews.blogspot.co.id

KPU Sumenep Tunda Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih


JAWATIMURPOST- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akan menetapkan calon terpilih pada hari, Selasa (22/12/2015), namun agenda tersebut ditunda lantaran masih ada gugtan ke Mahkamah Konstitusi.


Ketua KPU Sumenep Warist menyampaikan, pihaknya menjadwalkan penetapan calon terpilih pada tanggal 12 Februari sampai 13 Maret 2015. Bahkan KPU akan menunggu sampai gugatan di KPU selesai.



"Sesuai jadwal tahapan pilkada, penetapan calon terpilih pada tanggal 22 Desember 2015, jika itu tidak ada gugatan ke MK. Karena masih ada gugatan ke MK, maka penetapan pasangan calon terpilih dijadwalkan pada tanggal 12 Februari sampai 13 Maret 2016," paparnya, Selasa (22/12/2015).



Warist menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima rincian gugatan pasangan calon nomor urut 2 dari MK melalui KPU Pusat dan KPU Provinsi.



"Kami belum menerima berkas materi gugatan dari MK. Jadi kami belum mengetahui rincian gugatan itu," kata Warist di Kantor KPU Sumenep.



Sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015, pasangan calon nomor urut 2 telah mendaftarkan gugatan perselihan pilkada Sumenep ke MK. Dan MK menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi 50/PAN.MK/2015.



Pikada Sumenep yang diselenggrakan pada tanggal 9 Desember diikuti dua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1 yaitu A. Busyro Karim-A. Fauzi dan pasangan calon nomor urut 2, Zainal-Eva.



Adapun hasil rekapitulasi surat suara hasil pilkada Sumenep di tingkat KPU, pasangan nomor urut 1 mendapat 301.887 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 291.779 suara. Selisih perolehan suara antara kedua pasangan calon yaitu sebanyak 10.108 suara.


Sumber : lintasmaduranews.blogspot.co.id
 
Copyright © 2013 JAWA TIMUR POST
Design by FBTemplates | Distributed by Kaizentemplate.