Klik Disini
BREAKING
Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Monday, 18 January 2016

Bekas Kepala Gudang Bulog Madura Divonis 12 Tahun Penjara


JAWATIMURPOST - Mantan Kepala Gudang Bulog Subdrive XII, Madura, Kadiono, yang didakwa kasus korupsi pengadaan beras fiktif sebanyak 1.504 ton, divonis kurungan penjara selama 12 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. Jika dalam rentang waktu dua bulan, tidak bisa mengembalikan kerugian negara, seluruh harta bendanya disita dan ditambah kurungan 3 tahun. Begitu juga, bilamana tetap tidak bisa membayar denda, selama dalam tahanan terdakwa tidak memperoleh hak remisi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Toto Sucapto yang dihubungi melalui Kasi Pidus Kejari, Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, Minggu (17/1/2016) mengatakan, sidang putusan yang dipimpin majlis hakim Martua Ramli, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/1/2016) petang lalu.

Menurut Agita Tri Moertjahjanto, meski putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntutut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 13,5 tahun, namun hukuman ini sudah pantas dijatuhkan kepada terdakwa Kadiono. Sebab, selama persidangan terdakwa tidak koperatif, tidak berterus terang dan terkesan tidak mau mengakui perbuatannya.

"Kami tidak menyangka, hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 12 tahun. Dan vonis hakim ini tidak seperti biasanya. Sebab JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun, biasanya hakim akan menjatuhkan vonis antara 9 atau 8 tahun," kata Agita Tri Moertjahjanto.

Dikatakan, atas putusan ini, terdakwa dan kuasa hukum mengajukan banding, karena putusan yang dijatuhkan itu dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang diperbuat terdakwa. Sedang JPU masih akan piker-pikir dulu.

Sementara itu, N Tarigana, kuasa hukum Kadiono, menyatakan tidak terima terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. Putusan itu dianggap tidak memberikan keadilan bagi terdakwa. Sebab hilangnya beras sebanyak 936 ton itu, jabatan Kepala Gudang Bulog dipegang Abdullatif. Dalam putusannya hakim menimpakan semua kesalahannya pada kliennya.

“Hilangnya beras itu, terjadi sebelum klien kami (Kadiono.Red) menjabat Kepala Gudang Bulog. Ini yang tidak adil, sehingga kami mengajukan banding,” kata N Tarigana.

Seperti diberitakan, terdakwa Kadiono, dituntut hukuman 13,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subside 5 bulan kurungan. Selain itu, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar. Jika dalam rentang waktu satu bulan, Kadiono tidak membayar, maka seluruh harta kekayaannya disita atau hukumannya ditambah 6 tahun 8 bulan.


Sumber : LINTASMADURANEWS

MK : 40 Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak


Jawatimurpost - Sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah serentak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Penolakan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Arief Hidayat  Senin, (18/1/2016). Mayoritas gugatan ditolak akibat melewati tenggang waktu.

"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan, Senin (18/1/2016)

Adapun daerah tersebut adalah Dompu dengan pemohon Abu Bakar Ahmad-Kisman, Yalimo (Luter Walilo-Beay Adolfy), Melawi (Firman Montaco-Jhon Murkanto Ajan), Sekadau (Simson-subarno), Gresik (Husnul Khuluq-Ach. Rubaie), Nabire (Decky Kayame-adaouktus takerubun), Tidore Kepulauan (Muhammad Hasab Bay-Mochtar Sangaji), Solok (Desra Ediwan Anantanur-Bachtul), Yahukimo (David Silak-Septinus Pahabol)

Lalu, Tanah Datar (Edi Arman-Taufik Idris), Asmat (Sylvester Siforo-Yulius Pantandianan), Pasaman (Benny Utama-Daniel), Tomohon (Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat), Gowa (Andi Maddusila-Wahyu Permana Kaharudin), dan Kepulauan Selayar (Saiful Afif-Muh.Junaydi Faisal).

Selanjutnya, Hulu Sungai Tengah yang dimohonkan pasanganHarun Nursaid-Aulia-Oktafiandi),  Humbang Hasundutan (Marganti Manullang-Ramses Purba), Siak (Suhartono-Syahrul), Pemalang (Muhammad Arifin-Romi Indiarto), Bone Bolango (Ismet Mile-Ishak Liputo).

Kemudian, Pahuwato (Salamudin Pakaya-Burhan Mantulangi), Tapanuli Selatan (Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution), Kaimana (Hasan Achmad-Amos Oruw), Poso (Frany Djaru-Abd. Gani), Manokwari (Bernanrd Sefnat Boneftar-Andarias Wam), Buru Selatan (Rivai Fatsey-Anthonius Lesnussa), Kutai Barat (Abed Nego-Syarifudin), Mamuju Utara (Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid), Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanti).

Terakhir, Banggai Laut (Sofyan Kaepa-Trin Lulumba), Kepulauan Aru (Obed Barend-Lasarus Darakay), Sumba Timur (Matius Kitu-Abraham Litinau), Maluku Barat (Nikolas Johan Kilikily-Johanis Hendrik Frans).

Sementara itu, satu daerah Tasikmalaya (Pematau Pemilih Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) tak memenuhi syarat legal standing.

Selain itu, lima pemohon menarik gugatannya yaitu Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Toba Somasir (Sumatera Utara), Kabupaten Boven Digoel (Papua), dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan). (Jawa Pos)

Sumber : lintasmaduranews


Wednesday, 6 January 2016

Robikin Emhas: Pilkada Telah Sesuai 'Relnya'





JAWATIMURPOST, MALANG – Robikin Emhas, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Cabup-Cawabub Kabupaten Malang nomor urut satu, Rendra-Sanusi yang menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan tim paslon nomor urut dua, Dewanti-Masrifah menganggap bahwa pelaksanaan Pilkada telah di jalur yang benar.

Pria yang pernah menjadi kuasa hukum KPU RI dalam gugatan di Pilpres 2014 lalu bersama Adnan Buyung Nasution ini beranggapan bahwa pelaksanaan pilkada Kabupaten Malang telah sesuai 'relnya'.

"Secara umum pelaksanaan pilkada Kabupaten Malang telah memenuhi asas Luber (langsung, Umum, Bebas, Rahasia.red)," ujar Robikin Emhas kepada MALANGTIMES, Rabu (6/1/2016)

Dan juga, lanjutnya, dalam pelaksanaan pilkada yang pemungutan suaranya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015 lalu telah memenuhi asas Jurdil atau jujur dan adil. "Prinsip fairness atau jurdil juga telah terpenuhi," tambahnya. 

Hal itu menjawab pernyataan kuasa hukum tim pemenangan paslon Dewanti-Masrifah atau Malang Anyar yang beranggapan bahwa Pilkada Kabupaten Malang telah cacat hukum karena terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun salah satu paslon. (*)

Sumber : Jatimtimes.com

Tuesday, 5 January 2016

KPU Sumenep Siap Hadapi Sidang Pendahuluan di MK 8 Januari


JAWATIMURPOST- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) Sumenep pada tanggal 8 Januari 2016.


"KPU Sumenep sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari KPU RI tentang jadwal sidang pendahuluan di MK. Untuk perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 8 Januari," kata Komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi, Selasa (05/01/16).



 Sementara, Ketua KPU Sumenep, A. Warits, menyatakan siap menghadapi sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin - Dewi Khalifah (ZA-EVA).



"Pada prinsipnya kami sudah siap menghadapi sidang di MK, dan tidak ada persiapan khusus. Bukti-bukti yang dituduhkan oleh pasangan calon nomor urut 2, nanti akan kita bantah dengan bukti-bukti yang sudah ada," kata A. Warits.


Sumber : Lintas Madura Nesw

Friday, 1 January 2016

Bupati Sampang Lantik 107 Kepala Desa




JAWATIMURPOST- Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur melantik 107 Kepala Desa di Pendopo setempat, Kamis (17/12/2015). Kepala Desa yang dilantik tersebut merupakan hasil pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.


Dalam sambutannya, Bupati Sampang A. Fannan Hasyib meminta kepada para Kepala Desa yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik terutama terkait dengan penggunaan dana desa agar dikelola sebaik mungkin.



"Kami minta kepada para kepala desa yang baru dilantik untuk menggunakan dana desa sebaik mungkin sehingga tidak ada permainan dana desa," papar Bupati.



Pantauan lintasmaduranews di Pendopo Sampang, tampak petugas Kepolisian dan Satpol PP serta Dishub setempat menjaga keamanan acara pelantikan Kepala Desa tersebut. Selain itu, jalan menuju pendopo terlihat padat.



"Gabungan, untuk Brimob sendiri ada seratus ditarik dari Surabaya," kata Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Syaiful Anam.

Sumber : lintasmaduranews.blogspot.co.id

KPU Sumenep Tunda Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih


JAWATIMURPOST- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akan menetapkan calon terpilih pada hari, Selasa (22/12/2015), namun agenda tersebut ditunda lantaran masih ada gugtan ke Mahkamah Konstitusi.


Ketua KPU Sumenep Warist menyampaikan, pihaknya menjadwalkan penetapan calon terpilih pada tanggal 12 Februari sampai 13 Maret 2015. Bahkan KPU akan menunggu sampai gugatan di KPU selesai.



"Sesuai jadwal tahapan pilkada, penetapan calon terpilih pada tanggal 22 Desember 2015, jika itu tidak ada gugatan ke MK. Karena masih ada gugatan ke MK, maka penetapan pasangan calon terpilih dijadwalkan pada tanggal 12 Februari sampai 13 Maret 2016," paparnya, Selasa (22/12/2015).



Warist menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima rincian gugatan pasangan calon nomor urut 2 dari MK melalui KPU Pusat dan KPU Provinsi.



"Kami belum menerima berkas materi gugatan dari MK. Jadi kami belum mengetahui rincian gugatan itu," kata Warist di Kantor KPU Sumenep.



Sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015, pasangan calon nomor urut 2 telah mendaftarkan gugatan perselihan pilkada Sumenep ke MK. Dan MK menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi 50/PAN.MK/2015.



Pikada Sumenep yang diselenggrakan pada tanggal 9 Desember diikuti dua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1 yaitu A. Busyro Karim-A. Fauzi dan pasangan calon nomor urut 2, Zainal-Eva.



Adapun hasil rekapitulasi surat suara hasil pilkada Sumenep di tingkat KPU, pasangan nomor urut 1 mendapat 301.887 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 291.779 suara. Selisih perolehan suara antara kedua pasangan calon yaitu sebanyak 10.108 suara.


Sumber : lintasmaduranews.blogspot.co.id
 
Copyright © 2013 JAWA TIMUR POST
Design by FBTemplates | Distributed by Kaizentemplate.