Klik Disini
BREAKING

Monday, 18 January 2016

Bekas Kepala Gudang Bulog Madura Divonis 12 Tahun Penjara


JAWATIMURPOST - Mantan Kepala Gudang Bulog Subdrive XII, Madura, Kadiono, yang didakwa kasus korupsi pengadaan beras fiktif sebanyak 1.504 ton, divonis kurungan penjara selama 12 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. Jika dalam rentang waktu dua bulan, tidak bisa mengembalikan kerugian negara, seluruh harta bendanya disita dan ditambah kurungan 3 tahun. Begitu juga, bilamana tetap tidak bisa membayar denda, selama dalam tahanan terdakwa tidak memperoleh hak remisi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Toto Sucapto yang dihubungi melalui Kasi Pidus Kejari, Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, Minggu (17/1/2016) mengatakan, sidang putusan yang dipimpin majlis hakim Martua Ramli, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/1/2016) petang lalu.

Menurut Agita Tri Moertjahjanto, meski putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntutut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 13,5 tahun, namun hukuman ini sudah pantas dijatuhkan kepada terdakwa Kadiono. Sebab, selama persidangan terdakwa tidak koperatif, tidak berterus terang dan terkesan tidak mau mengakui perbuatannya.

"Kami tidak menyangka, hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 12 tahun. Dan vonis hakim ini tidak seperti biasanya. Sebab JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun, biasanya hakim akan menjatuhkan vonis antara 9 atau 8 tahun," kata Agita Tri Moertjahjanto.

Dikatakan, atas putusan ini, terdakwa dan kuasa hukum mengajukan banding, karena putusan yang dijatuhkan itu dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang diperbuat terdakwa. Sedang JPU masih akan piker-pikir dulu.

Sementara itu, N Tarigana, kuasa hukum Kadiono, menyatakan tidak terima terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. Putusan itu dianggap tidak memberikan keadilan bagi terdakwa. Sebab hilangnya beras sebanyak 936 ton itu, jabatan Kepala Gudang Bulog dipegang Abdullatif. Dalam putusannya hakim menimpakan semua kesalahannya pada kliennya.

“Hilangnya beras itu, terjadi sebelum klien kami (Kadiono.Red) menjabat Kepala Gudang Bulog. Ini yang tidak adil, sehingga kami mengajukan banding,” kata N Tarigana.

Seperti diberitakan, terdakwa Kadiono, dituntut hukuman 13,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subside 5 bulan kurungan. Selain itu, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar. Jika dalam rentang waktu satu bulan, Kadiono tidak membayar, maka seluruh harta kekayaannya disita atau hukumannya ditambah 6 tahun 8 bulan.


Sumber : LINTASMADURANEWS

About ""

Terimakasih Sudah Berkunjung di JAWATIMURPOST, Kritik dan Saran Kami sangat Mengharapkan. Jika Informasi Yang Kami Sajikan Memuaskan Anda, Shere And Like Link Website dan Fans Page Kami, Ok!!.

Post a Comment

 
Copyright © 2013 JAWA TIMUR POST
Design by FBTemplates | Distributed by Kaizentemplate.